Cara Mengurus STNK Hilang

Cara Mengurus STNK Hilang dengan Cepat dan Mudah

Qilat.idPanduan tentang cara mengurus STNK hilang. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. STNK menyatakan bahwa kendaraan tersebut telah terdaftar di Departemen Perhubungan dan memiliki nomor pendaftaran yang sah. Jika STNK hilang, Anda harus mengurusnya segera. Panduan ini akan membantu Anda melalui proses pengurusan STNK hilang. Kami akan menjelaskan langkah-langkah yang harus Anda lakukan, dokumen yang harus Anda siapkan, dan biaya yang harus Anda bayar. Semoga panduan ini bermanfaat bagi Anda.

Tata Cara Mengurus STNK Hilang

1. Pastikan Anda memiliki salinan STNK asli.
2. Pergi ke kantor polisi setempat dan minta surat keterangan hilangnya STNK.
3. Pergi ke kantor Dinas Perhubungan dan minta surat pengantar untuk mengurus STNK baru.
4. Pergi ke kantor Samsat dan minta formulir pengajuan STNK baru.
5. Isi formulir tersebut dengan data yang benar dan lengkap.
6. Lakukan pembayaran biaya pengurusan STNK baru.
7. Tunggu proses pengurusan STNK baru selesai.
8. Ambil STNK baru Anda di kantor Samsat.

Cara Mengurus STNK Hilang online

Cara Mengurus STNK Hilang secara Online

1. Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di https://pajak.go.id/

2. Klik menu “Layanan Online” di bagian atas halaman.

3. Pilih “Pengurusan STNK Hilang” dari daftar layanan yang tersedia.

4. Masukkan data pribadi Anda, termasuk nomor identitas, nama lengkap, alamat, dan nomor telepon.

5. Masukkan informasi tentang kendaraan yang bersangkutan, termasuk nomor rangka, nomor mesin, dan tahun pembuatan.

6. Upload dokumen pendukung yang diperlukan, seperti foto kendaraan, foto STNK lama, dan foto KTP.

7. Setelah semua data dimasukkan, klik tombol “Kirim”.

8. Tunggu konfirmasi dari DJP melalui email atau SMS.

9. Setelah mendapat konfirmasi, Anda dapat mengunduh STNK baru melalui situs web DJP.

Baca juga:  Mengungkap Keajaiban Ilmiah dalam Surat Yasin Ayat 40: Perjalanan Matahari dan Bulan

10. Cetak STNK baru dan simpan untuk keperluan berikutnya.

Demikianlah cara mengurus STNK hilang secara online. Selamat mencoba!

Biaya Mengurus STNK Hilang Online

Biaya untuk mengurus STNK Hilang secara Online adalah Rp. 200.000,-. Biaya ini sudah termasuk biaya administrasi dan biaya pengurusan. Proses pengurusan STNK Hilang ini akan dilakukan oleh pihak yang berwenang dan berlaku hukum. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi kami melalui nomor telepon atau email yang tertera di website kami.

Cara Mengurus STNK Hilang tidak Ada Fotokopi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemilik kendaraan bermotor yang kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus melakukan tindakan berikut:

1. Mengajukan permohonan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat untuk membuat duplikat STNK.

2. Mengisi formulir permohonan duplikat STNK yang tersedia di KPP.

3. Menyerahkan fotokopi KTP pemilik kendaraan, fotokopi BPKB, dan fotokopi Faktur Pajak.

4. Menyerahkan fotokopi bukti pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terakhir.

5. Menyerahkan fotokopi bukti pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun berjalan.

Cara Mengurus STNK Hilang tanpa BPKB

Jika Anda mengalami kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa memiliki Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), maka Anda harus melakukan beberapa langkah berikut untuk mengurus STNK Anda.

1. Pergi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

2. Bawa fotokopi KTP Anda dan fotokopi KTP pemilik kendaraan (jika berbeda).

3. Isi formulir permohonan pembuatan STNK baru.

4. Lakukan pembayaran biaya pembuatan STNK baru.

5. Tunggu hingga STNK baru Anda selesai dicetak.

6. Ambil STNK baru Anda di KPP.

7. Lakukan pembayaran biaya pajak kendaraan.

Demikian adalah cara mengurus STNK yang hilang tanpa BPKB. Pastikan untuk mengikuti semua langkah di atas dengan benar agar proses pembuatan STNK baru berjalan lancar.

Cara Mengurus STNK Hilang tanpa ktp pemilik asli

Jika Anda mengalami kehilangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) tanpa KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik asli, maka Anda harus melakukan beberapa langkah berikut untuk mengurusnya.

Pertama, Anda harus mengajukan permohonan pembuatan STNK baru ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Anda harus menyertakan dokumen-dokumen berikut:

Baca juga:  Stylish dan Modis, Inilah Outfit ke Pantai Hijabers yang Wajib Dicoba!

1. Fotokopi KTP orang yang menggantikan pemilik asli.
2. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) pemilik asli.
3. Fotokopi bukti kepemilikan kendaraan (BPKB atau STNK lama).
4. Fotokopi bukti pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
5. Fotokopi bukti pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun terakhir.

Kedua, Anda harus mengajukan permohonan pembuatan STNK baru ke Kantor Polisi Terdekat. Anda harus menyertakan dokumen-dokumen berikut:

1. Fotokopi KTP orang yang menggantikan pemilik asli.
2. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) pemilik asli.
3. Fotokopi bukti kepemilikan kendaraan (BPKB atau STNK lama).
4. Fotokopi bukti pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
5. Fotokopi bukti pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun terakhir.

Ketiga, Anda harus mengajukan permohonan pembuatan STNK baru ke Kantor Pertamina setempat. Anda harus menyertakan dokumen-dokumen berikut:

1. Fotokopi KTP orang yang menggantikan pemilik asli.
2. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) pemilik asli.
3. Fotokopi bukti kepemilikan kendaraan (BPKB atau STNK lama).
4. Fotokopi bukti pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
5. Fotokopi bukti pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun terakhir.

Keempat, Anda harus mengajukan permohonan pembuatan STNK baru ke Kantor Dinas Perhubungan setempat. Anda harus menyertakan dokumen-dokumen berikut:

1. Fotokopi KTP orang yang menggantikan pemilik asli.
2. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) pemilik asli.
3. Fotokopi bukti kepemilikan kendaraan (BPKB atau STNK lama).
4. Fotokopi bukti pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
5. Fotokopi bukti pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun terakhir.

Kelima, Anda harus mengajukan permohonan pembuatan STNK baru ke Kantor Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) setempat. Anda harus menyertakan dokumen-dokumen berikut:

1. Fotokopi KTP orang yang menggantikan pemilik asli.
2. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) pemilik asli.
3. Fotokopi bukti kepemilikan kendaraan (BPKB atau STNK lama).
4. Fotokopi bukti pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
5. Fotokopi bukti pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun terakhir.

Setelah Anda menyelesaikan semua langkah di atas, Anda akan menerima STNK baru dalam waktu yang telah ditentukan. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Polisi, Kantor Pertamina, atau Kantor Pusat Pelayanan Terpadu setempat.

Cara Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri

Jika Anda mengalami kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang bukan atas nama Anda, Anda harus mengurusnya dengan cara berikut:

Baca juga:  Inilah Harga Kucing British Shorthair yang Wajib Diketahui

1. Hubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

2. Berikan informasi tentang STNK yang hilang, termasuk nomor kendaraan, nama pemilik, dan alamat.

3. Berikan bukti bahwa Anda adalah pemilik kendaraan.

4. Berikan bukti bahwa Anda telah melaporkan kehilangan STNK kepada polisi.

5. Berikan bukti bahwa Anda telah membayar pajak kendaraan.

6. Berikan bukti bahwa Anda telah membayar biaya pembuatan ulang STNK.

7. Tunggu hingga KPP mengirimkan STNK baru ke alamat Anda.

Demikian informasi tentang cara mengurus STNK yang hilang bukan atas nama Anda. Semoga informasi ini bermanfaat.

Apakah Bisa Mengurus STNK Hilang di Kota Lain ?

Apakah Mungkin untuk Mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang Hilang di Kota Lain?

Ya, Anda dapat mengurus STNK yang hilang di kota lain. Namun, Anda harus mengikuti prosedur yang berlaku di kota tersebut. Anda harus mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat dan menyertakan dokumen yang diperlukan. Dokumen yang diperlukan meliputi fotokopi STNK asli, fotokopi KTP pemilik kendaraan, fotokopi bukti pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan fotokopi bukti pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Setelah semua dokumen diserahkan, Anda harus menunggu proses verifikasi dan pengajuan ulang STNK.

Berapa Lama Mengurus STNK Hilang ?

Proses pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang hilang membutuhkan waktu sekitar 2-3 minggu. Pemohon harus mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat dengan melampirkan dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, fotokopi STNK asli, fotokopi bukti pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan fotokopi bukti pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Setelah semua dokumen diserahkan, KPP akan memproses permohonan dan mengeluarkan STNK baru.

Kesimpulan

Kesimpulan dari cara mengurus STNK hilang adalah bahwa prosesnya cukup rumit dan membutuhkan waktu yang cukup lama. Pertama, Anda harus mengajukan laporan kepada polisi dan mengisi formulir pengajuan pembuatan STNK baru. Setelah itu, Anda harus mengurus administrasi di kantor pembuatan STNK dan membayar biaya yang dibutuhkan. Terakhir, Anda harus menunggu sampai STNK baru Anda diterbitkan.

Qilat.id
Kiky

Halo, Saya adalah penulis artikel dengan judul Cara Mengurus STNK Hilang dengan Cepat dan Mudah yang dipublish pada March 22, 2024 di website Qilat.id

Artikel Terkait

Leave a Comment