Tidak Membayar Tagihan First Media

Resiko Tidak Membayar Tagihan First Media

Qilat.id – Resiko Tidak Membayar Tagihan First Media. Pernahkah kamu merasa tergoda untuk tidak membayar tagihan First Media yang kamu terima? Meskipun terdengar menguntungkan untuk menyimpan uang kamu untuk keperluan lain, tapi tidak membayar tagihan bisa menjadi tindakan yang berbahaya dan berdampak buruk pada kondisi finansial kamu.

Dalam artikel ini, kita akan membahas mengapa tidak membayar tagihan First Media bisa menjadi masalah besar, serta konsekuensi apa yang akan kamu hadapi jika kamu memilih untuk tidak membayar tagihan tersebut.

Cara Berhenti Berlangganan First Media Secara Online

Terdapat tiga opsi yang dapat dipilih oleh pelanggan untuk berhenti berlangganan layanan First Media. Namun, proses pemrosesan penghentian layanan tersebut memerlukan waktu hingga 14 hari.

Apabila permintaan penghentian layanan diajukan sebelum masa kontrak 12 bulan berakhir, pelanggan akan dikenakan biaya penalti sebesar Rp300 ribu.

Berikut adalah tiga opsi untuk menghentikan berlangganan layanan First Media.

1. Cara Berhenti Berlangganan First Media melalui Call Center (021) 1500 595

Salah satu cara untuk mengajukan pemutusan layanan First Media adalah melalui Call Center First Media. Nomor Call Center First Media adalah (021) 1500 595, dengan waktu layanan dari pukul 07.00 – 21.00 WIB.

Baca juga:  Pengertian GitLab : Kelebihan dan Kekurangan GitLab

2. Cara Berhenti Berlangganan First Media melalui Media Sosial

Kalian juga dapat menghentikan langganan First Media melalui akun media sosial resminya, yakni Twitter dan Instagram.

Kalian dapat mengirim pesan melalui Direct Message (DM) dengan pesan “Berhenti Berlangganan First Media”. Customer service yang merespons akan meminta data-data Anda untuk verifikasi, seperti nama lengkap, ID pelanggan, nomor HP, dan alamat lengkap.

Kirimkan Direct Message melalui:

  • Twitter: @FirstMediaCares
  • Instagram: @Firstmediaworld

3. Cara Berhenti Berlangganan First Media melalui Email

Terakhir, cara untuk menghentikan langganan First Media adalah melalui email resmi First Media. Kamu dapat mengajukan permohonan berhenti langganan dengan menyertakan ID pelanggan, nama, nomor HP, alamat, dan alasan berhenti berlangganan First Media.

Berikan Subjek pada email: Permohonan Berhenti Berlangganan First Media
Pada bagian isi email, masukkan data diri, paket langganan yang diambil, dan pesan tentang pengajuan berhenti langganan.
Kirim email tersebut ke customer.service@linknet.co.id dan CC ke customer.service@firstmedia.com
Bagi kamu yang ingin berhenti berlangganan First Media menggunakan email, berikut adalah contoh email berhenti berlangganan First Media:

Yth. Customer Service First Media

Saya ingin mengajukan permohonan untuk berhenti berlangganan paket Combo Family karena sering mengalami gangguan internet.

Berikut data pendukung yang dibutuhkan:
Nama:
ID Pelanggan:
No. HP:
Email:

Demikian permohonan ini saya ajukan agar segera ditindaklanjuti.

Terima kasih.

Nama Pelanggan

Dari cara menghentikan langganan First Media di atas, kamu dapat memilih mana yang lebih mudah dilakukan. Setelah pengajuan berhenti langganan disetujui, petugas akan menghubungi kamu untuk mengambil perangkat modem dan STB.

Apa Yang Terjadi Jika Tidak Membayar Tagihan First Media ?

Setiap pelanggan yang BERLANGGANAN FIRST MEDIA harus membayar tagihan tepat waktu agar tidak dikenai sanksi oleh penyedia jasa. Biaya tagihan yang harus dibayarkan tergantung pada jenis paket yang dipilih oleh masing-masing pelanggan. Setiap pelanggan akan menerima notifikasi peringatan untuk membayar tagihan selambat-lambatnya H-3 sebelum tanggal jatuh tempo.

Baca juga:  Cara Mengatasi Kuota Axis Tidak Masuk : Simpel dan Cepat

Namun, jika pelanggan mengabaikan atau tidak membayar biaya langganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka First Media akan memberikan konsekuensi. Berikut adalah proses pemberian hukuman jika pelanggan First Media tidak membayar tagihan tepat waktu:

1. Tagihan Meningkat

Pertama, tagihan First Media kalian akan terus meningkat dan semakin besar. Ini akan membuat proses pelunasan membutuhkan biaya lebih banyak dari sebelumnya.

2. Penagihan oleh Layanan Pelanggan First Media

Kedua, Layanan Pelanggan dari First Media akan terus menghubungi dan meminta pelunasan tagihan segera dilakukan. Telepon dari layanan pelanggan dapat mencapai 10 kali sehari.

3. Denda Keterlambatan

Ketiga, First Media akan memberikan denda keterlambatan sebesar Rp. 30.000 (Tiga Puluh Ribu Rupiah) per bulan. Kebijakan ini telah dijelaskan pada syarat dan ketentuan setiap pelanggan First Media.

4. Layanan First Media Terputus

Keempat, jika kalian tidak membayar tagihan First Media maka pihak penyedia layanan berhak memutuskan koneksi. Hal ini dikenal sebagai isolasi layanan, yang akan memutuskan koneksi jaringan First Media di rumah pelanggan sampai dengan tagihan yang menunggak segera dilunasi.

5. Sanksi Hukum

Terakhir, jika semua sanksi dan konsekuensi di atas telah diberikan tetapi pelanggan tetap tidak menunjukkan kesediaan untuk membayar, maka First Media berhak membawa kasus ini ke jalur hukum. Kebijakan ini telah dijelaskan pada syarat dan ketentuan berlangganan First Media, pada poin VIII tentang Hukuman dan Yurisdiksi.

Penutup

Secara singkat, tidak membayar tagihan First Media bukanlah pilihan yang bijak. Selain berpotensi merugikan diri sendiri tidak membayar tagihan First Media menyebabkan kehilangan layanan internet dan TV kabel, terdapat juga sanksi dan konsekuensi yang harus dihadapi seperti tagihan membengkak, denda keterlambatan, dan bahkan sanksi hukum.

Baca juga:  Cara Ganti Password Wifi CBN Fiber : Terlengkap 2 menit selesai

Oleh karena itu, sebagai pelanggan yang bertanggung jawab, sebaiknya selalu melakukan pembayaran tepat waktu atau melakukan pemutusan langganan dengan cara yang tepat dan resmi.

Semoga informasi tentang tidak membayar tagihan First Media dari qilat.id bermanfaat.

Qilat.id
Kiky

Halo, Saya adalah penulis artikel dengan judul Resiko Tidak Membayar Tagihan First Media yang dipublish pada April 10, 2024 di website Qilat.id

Artikel Terkait

Leave a Comment